post image
KOMENTAR
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, sempat menantang Rahudman Harahap untuk menempuh langkah hukum terkait  pemberhentian dirinya sebagai Walikota Medan.

Langkah hukum tersebut dilakukan jika Rahudman tetap ngotot tak mengakui pengangkatan Dzulmi Eldin sebagai Pelaksana tugas Walikota Medan. Dasar keberatan Rahudman karena tidak ada kata-kata "plt" dalam SK Mendagri Mendagri No 131.12/2916/2013 tertanggal 10 Mei 2013.

"Jika memang keberatan, silahkan gugat kami. Jangan dipolitisir. Keluarnya SK Mendagri itu untuk kebaikan masyarakat Medan juga," kata Djohermansyah Djohan seperti diberitakan MedanBagus.Com, Sabtu (18/5/2013) kemarin.

Rahudman Harahap yang dikonfirmasi terkait tantangan Kemendagri tersebut Senin (20/5/2013), enggan menjawab. Namun dia mengaku tidak lagi mempersoalkan SK Kemendagri tersebut, termasuk mengomentari pernyataan Djohermansyah Djohan.

"Siapapun yang kau pancing-pancing begitunya itu. Tak usah dipolekmikkan (lagi) lah. Saya, maunya bagaimana supaya baiknya ajalah. Mau apa kek. Yang jelas sekarang saya non aktif. Yang penting bagaimana pemerintahan berjalan dengan baik. Itu saja," jawab Rahudman kepada wartawan, Senin (20/5/2013) siang.

Rahudman Harahap juga mengaku akan mendukung Dzulmi Eldin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan.

"Saya dukung beliau. Supaya beliau bisa mengemban amanah. Karena tugas walikota ini gak bisa main-main. Harus sepenuh hati. Maka semua SKPD saya minta untuk mendukung beliau. Agar beliau bisa kuat melaksanakan semua tugas," kata Rahudman.

Salah satu bentuk dukungan Rahudman adalah mempersilakan Dzulmi Eldin ke Istana Negara jika Piala Adipura berhasil diraih Pemko Medan.

"Saya bilang sama beliau (Eldin-red), Anda akan merasa terhormat nanti di Istana Negara karena akan menerima Piala Adipura di bulan Juni. Dia kan saya, namanya satu paket. Kan begitu...," pungkasnya.

Diketahui, Rahudman Harahap dinyatakan nonaktif sebagai Walikota Medan seperti tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.12/2916 tanggal 10 Mei 2013.

Penonaktifan tersebut terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar. Saat itu Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapsel.

Proses sidangnya saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan. [ded]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa