post image
KOMENTAR
MBC. Pengunduran diri sejumlah anggota DPRD Medan sebagai syarat  calon anggota legislatif dari partai lain akan merugikan keterwakilan partai yang bersangkutan,jika tidak buru-buru mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Seiring dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Gubernur Sumatera Utara nantinya, maka anggota DPRD yang mundur tidak lagi mewakili partai sebelumnya dan menerima sekaligus menikmati fasilitas sebagai anggota DPRD Medan.

"Yang saya ketahui, anggota DPRD Medan tidak lagi berhak menerima dan menikmati fasilitas setelah keluarnya SK pemberhentian dari gubernur Sumut," ungkap Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy ST. M.Si kepada MedanBagus.Com di ruang kerjanya Gedung DPRD Medan jalan Krakatau nomor 17 A, Senin (27/05/2013).

Seperti diketahui, sesuai dengan surat Mendagri, hak keuangan anggota DPRD tidak diberikan setelah ditetapkannya keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD dari Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, soal surat pengunduran anggota DPRD Medan yang mencalonkan diri sebagai caleg dari partai lain, Ikrimah mengaku dirinya belum mengetahui. Hanya saja Ikrimah mengatakan, jika SK Gubernur tersebut terbit kemudian, partai-partai yang bersangkutan tidak memproses PAW-nya maka yang rugi adalah partai yang bersangkutan dimana tidak akan memiliki keterwakilan lagi di DPRD.

"Kalau SK Gubernur soal pemberhentian itu terbit sementara proses PAW dari partai belum juga dilakukan, maka keterwakilan partai yang bersangkutan di DPRD Medan tidak ada lagi sebelum proses PAW itu dilakukan," terangnya.

Ikrimah menjelaskan, sesuai dengan surat Mendagri nomor 170 /2810/OTDA tertanggal 23 April 2013  perihal Pemberhentian Anggota DPRD dijelaskan  dalam beberapa hal anggota DPRD yang mengundurkan diri telah diberhentikan dan penggantinya belum disahkan/dilantik sehingga menyebabkan berkurangnya  jumlah anggota DPRD, pengambilan keputusan yang membutuhkan kuorum dihitung  dari jumlah DPRD yang ada.

Seperti diketahui, diinformasikan ada delapan anggota DPRD Medan yang akan mundur dan mencalonkan diri dari pantai lain ke delapan anggota DPRD Medan tersebut diantaranya,

Landen Marbun SH, Jhony Nadeak, Paulus Sinulingga, Budiman Panjaitan (Partai Damai Sejahtera) maju dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),  

Bangkit Sitepu (Partai Patriot) juga maju dari Hanura, Lily Tan (PIB) maju dari Gerindra, Janlie SE, AK (PIB) maju dari Gerindra , Godfried Effendi Lubis (PKDI) maju dari Gerindra. [rob]





Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa