post image
KOMENTAR
Kalau KPK menjerat seseorang dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), aset-aset tersangka pun langsung disita.

Ini terlihat saat menangani kasus Simulator SIM dengan tersangka Djoko Susilo dan kasus impor daging sapi dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.

Tapi kenapa kalau Kepolisian yang menangani kasus pencucian uang dengan tersangka Aiptu Labora Sitorus, belum melakukan penyitaan aset.

Menanggapi hal itu,  Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafly Amar mengatakan, pihaknya tidak mau terburu-buru menyita aset.

''Kami menggunakan’prinsip follow the money (mengikuti aliran uang). Yang penting kami mengikuti aliran uang itu dulu. Setelah terungkap kejahatan pokoknya, kami sita aset-aset Labora Sitorus,'' kata Boy Rafly Amar kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online:

Bukankah bisa dilakukan secara pararel?

Fokus kami ke aliran dana terlebih dulu. Memang penyidik menggunakan Undang-undang TPPU untuk menuntaskan kasus ini. Soal ke mana uang itu, tunggu episode perkembangannya.

Aset Labora kan bisa disita dulu?

Semua hasil pemeriksaan data bank atas 60 rekening Labora itu belum tahu hasilnya.  Prosesnya bukan satu atau dua hari selesai. Butuh waktu seminggu, dua minggu, bahkan lebih.

Lho kenapa, bukankah semuanya sudah terang benderang?
Soalnya kami mau cek, apa saja perbuatan-perbuatan yang diduga melanggar hukum itu. Seperti apa dampak dalam transaksi keuangannya. Kemudian ke mana saja uang itu digunakan.

Kalau penyitaan kan tidak hanya rumah, mobil atau lainnya. Pokoknya kalau berdasarkan follow the money yang kami lakukan bisa menjadi bagian pembuktian, tentu bisa disita. Tapi kejahatan pokok harus terungkap dulu.

Melihat cara kerja seperti ini, banyak kalangan meragukan kasus ini bisa tuntas, apa benar?

Kalau ada yang meragukan, kami tidak bisa salahkan. Itu hak orang berpendapat. Tapi dalam konteks tanggung jawab yang harus dilakukan Kepolisian adalah penegakan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

Berarti sampai tuntas?

Pasti. Kasus ini kami tuntaskan. Tidak dibenarkan setiap anggota Polri yang bersalah berlindung di balik institusi.

Polri sudah menerapkan nilai-nilai punishment and reward selama 67 tahun berdiri.

Punishment kepada anggota yang keliru atau bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku dan penghargaan atas dasar prestasi yang baik dalam menjalankan tugas-tugas Polri.

Sudah sampai mana pemeriksaan rekening-rekening Labora?

Proses penyidikan masih berjalan. Penyidik masih meminta keterangan dari saksi-saksi.

Dari mana saja saksi-saksi yang diperiksa itu?

Tentunya yang berkaitan dengan kasus Labora ini. Yakni dari pihak bank yang katanya ada dana di sana. Saat ini kan Labora masih ditahan sambil kami melakukan pengumpulan alat bukti dari data perbankan dan nanti dari hasil pengecekan rekening-rekening yang berjumlah 60 yang sudah dibekukan itu tentu akan ketahuan semua.

Kenapa asetnya belum disita?

Sekarang urutannya dari hasil pemeriksaan bank dulu. Nah dari transaksi keuangan melalui rekening bank itu tentu akan dilihat dan ditelusuri ke mana uang-uangnya. Kita akan mengunakan prinsip follow the money, penjelasan dari mana uangnya dan ke mana.

Bagaimana dengan aktivitas usahanya, apa itu juga dilihat?

Itu juga. Kita juga akan lihat mana aktivitas bisnis Labora yang ilegal dan mana aktivitas yang legal.

Kenapa kok kesannya Polri lembek?

Bukan lembek. Kami harus melihat secara proporsional dalam kasus ini. Toh kami akan berusaha menelusuri ke mana saja transaksi yang dilakukan Labora.

Apa Polri hanya fokus pada 60 rekening itu saja?

Tidak. Tapi untuk sementara kami akan fokus ke sana dulu. Kasus ini informasi awalnya kan mengenai adanya transaksi berjalan selama lima tahun. Makanya kami harus memilah-milah secara proporsional, mana aktivitas perusahaan PT Rotua dan PT SAW.
 
Apa Anda yakin dari perusahaan itu didapatkan data yang valid?

Tentu. Kami tanyakan juga mengenai keterkaitan hubungan apa antara Labora dengan perusahaan itu. Lalu perusahaan yang diduga melanggar hukum berkaitan dengan penimbunan BBM dan adanya dugaan praktik illegal logging apa dan ke mana. Tentu harus ada proses pembuktian terlebih dulu.

Kayaknya lama mencari bukti itu?

Memang harus begitu agar nanti dalam  persidangannya dugaan penyidik bisa terbukti dengan data yang didapat. Kalau tidak begitu, nanti Labora malah bisa bebas. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum