post image
KOMENTAR
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Komite I daerah Pemilihan Sumatera Utara, DR.H.Rahmat Shah melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara diterima Sekretaris Daerah Provinsi H.Nurdin Lubis,SH,MM, Asisten I Pemerintahan, Staf Ahli, Kepala Biro, Kepala Bagian serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Provinsi Sumatera Utara di ruang kerja Sekda Provsu Lantai 9 Kantor Gubernur, Rabu (29/5/2013).

Kedatangan Rahmat Shah dimaksudkan guna menghimpun informasi terkait adanya rencana DPD RI untuk menyusun RUU Peradilan Keagrariaan serta melakukan pengawasan terhadap UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, khususnya terkait tentang desa.

''Kami dari Komite I ditugaskan untuk menyerap aspirasi dari daerah pemilihan terkait dengan rencana penyusunan RUU Peradilan Keagrariaan, sekaligus melakukan pengawasan terhadap implementasi UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya tentang desa. Seperti kita ketahui bahwa konflik agraria terjadi dimana-mana sebagai akibat dari kualitas lembaga penyelesaian konflik yang kurang memiliki kapasitas dalam memediasi persoalan, juga administrasi pertanahan yang lalai dilakukan oleh pemerintah daerah serta 'kematian' institusi-institusi masyarakat lokal beserta pranata hukum yang hidup bersama masyarakat itu menimbulkan wacana menghidupkan kembali peradilan keagrariaan sebagaimana yang pernah dilakukan di era tahun enampuluhan.''

Dari pertemuan itu banyak masukan penting dari Pemprovsu, khususnya BPN dimana pada dasarnya pihak BPN mendukung sekali rencana ini, dan tentunya diperlukan kajian-kajian.

''Untuk itu peserta pertemuan sepakat akan dilakukan seminar yang difasilitasi Pemprovsu bekerjasama dengan USU dan DPD RI menyelenggarakan seminar untuk Peradilan Keagrariaan terkait juga hubungannya dengan permasalahan desa,'' ungkap Rahmat yang juga sebagai Ketua Timja RUU Hak-hak Atas Tanah.

Dalam pertemuan itu Pemerintah Provinsi melalui Sekda Provsu, menyampaikan persoalan yang dihadapi terkait terjadinya permintaan pemekaran desa dan kecamatan oleh beberapa kabupaten/kota di Sumut.

''Melalui kesempatan ini, kami meminta dukungan dari DPD RI, agar kiranya UU Desa yang akan disahkan dapat secepatnya direalisasikan, agar ada payung hukum yang jelas dengan kriteria-kriteria yang jelas pula termasuk dalam hal batas-batas wilayah yang ditangani oleh BPN,'' ujar Nurdin Lubis.
 
''Merespons keinginan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, DPD RI siap untuk mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang, apalagi setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi RI, dimana dalam program legislasi nasional kini DPD RI, DPR RI dan Pemerintah harus bersama-sama. Harapan kita semua pihak bisa membuka diri dan mendukung upaya-upaya solusi yang terbaik bagi daerah yang muaranya adalah menyejahterakan masyarakat,'' pungkas Ketua PMI Sumatera Utara ini.[ans]

Teks Foto:

Dari kiri kekanan DR Boedi Djatmiko (BPN) DR.H.Rahmat Shah (DPD RI), Sekda Provsu H. Nurdin Lubis, SH,MM, Damargalih W (BPN) dan Asisten I Pemperovsu Hasiholan Silaen,SH usai membahas RUU Peradilan Keagrariaan dan Permasalahan Desa di Ruang Kerja Sekda Provsu, Rabu (29/5/2013).

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas