
Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menjelaskan, penolakan kenaikan harga BBM ini karena pemerintah tidak lagi menggunakan UU APBN 2013. UU itu sebenarnya sudah memberi kesempatan atau ruang kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM.
"Pemerintah tidak menggunakan kesempatan itu. Tetapi melalui rancangan APBN-P 2013. Mereka mengajukan proposal yang didalamnya menghadirkan kenaikan harga BBM dengan segala dampaknya termasuk juga terkait kompensasinya," ungkap Hidayat, Jumat, (30/5/2013).
"Kalau saja pemerintah memutuskan ini melalui UU APBN 2013, memang ruang untuk menolak itu tidak ada. Karena PKS adalah bagian dari yang ikut menyetujui UU APBN 2013 itu," jelas mantan Presiden PKS ini sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online. [ans]
KOMENTAR ANDA