post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal pada Jumat besok (7/6/2013).

Rusli akan diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi penilaian dan pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (BKUPHHK-HT) di Kabupaten Pelelawan, Riau yang menjeratnya sebagai tersangka.

"RZ diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/6) sore.

Soal apakah pihaknya akan melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Riau itu, Johan belum bisa memastikannya.

"Saya belum dapat informasinya dari penyidik," kata Johan Budi seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Dalam kasus yang sama, politisi Partai Golkar itu Jumat lalu (31/5) juga digarap penyidik KPK.

Beberapa kalangan memprediksi, setiap yang diperiksa hari Jumat, di KPK dikenal punya kekeramatan sendiri. Ada beberapa contoh tersangka korupsi yang diperiksa KPK di hari Jumat langsung ditetapkan sebagai tahanan. Sebut saja Miranda S. Goeltom, Zulkarnaen Djabar dan Angelina Sondakh. Media massa kerap menyebutnya "Jumat Keramat".

Dalam kasus izin pemanfaatan lahan hutan Siak dan Pelalawan, Rusli Zainal dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain kasus izin pemanfaatan lahan hutan Siak dan Pelalawan, Rusli Zainal juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII.

Kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau yang diduga merugikan negara hingga Rp500 miliar.[ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum