post image
KOMENTAR
Terdakwa pembunuh balita, Santi Magdalena Manurung atau SMM (35) diancam hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan pasal 340 dan 388.

SMM didakwa membunuh anak berusia 4 tahun, Shelo Alpiano Nababan (4) warga Gang Motung Dusun VII Desa Pagarjati Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang.

Dakwan SMM itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH didampingi Dony Harahap di hadapan Ketua Majelis Baktar Jubir SH, serta hakim anggota Ahmad Yani SH, Derman Nababan SH dalam siding perkara di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Selasa (4/6/2013).

Disebutkan, SMM menculik hingga korban Shelo tewas. Sebelum dibunuh, korban mendatangi Santi di kediaman pelaku.

Kemudian, sebagaimana dikutip dari sumutpos, korban disekap di dalam kamar bagian belakang, di sana korban tak pernah dikeluarkan. Kaki dan tangan Shelo diikat serta melakban mulut dan hidung korban. Pelaku sempat mengirim pesan singkat via ponsel kepada orangtua korban untuk minta tebusan sebesar Rp2 miliar.

Selasa (19/2) pukul 21.30 WIB, korban tewas. Jasadnya kemudian dimasukan terdakwa ke dalam goni pada tumpukan kayu di tanah kosong samping rumahnya. [ans]

KOMENTAR ANDA

Baca Juga