post image
KOMENTAR
Ditreskrimum Poldasu menangkap tersangka pemilik uang palsu (upal). Selain menyita uang pecahan Rp50 ribu, dari tangan tersangka petugas juga mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 1 gram.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Toto (34), warga Jalan Kapten Muslim, Komplek Griya Riatur No 32 C, Kecamatan Medan Helvetia. Dia diamankan petugas di rumahnya Selasa (4/6/2013) lalu. Dari tangannya, petugas menyita uang palsu berjumlah Rp5,2 juta, buku tabungan Bank Mandiri dan sabu-sabu seberat 1 gram.

Ditemui di ruangannya, Selasa (11/6/2013) petang, Kanit IV Ditreskrimum Poldasu, Kompol Murdani mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan anggotanya di lapangan.

"Setelah mengumpulkan informasi, anggota yang melakukan penyeldikan di lapangan langsung menggerebek kediaman tersangka," kata Murdani.

Dia mengungkapkan, setelah menggeledah pihaknya menemukan uang palsu berjumlah sekitar Rp5,2 juta yang disimpan tersangka di dalam lemari.

"Selain itu, kita juga mendapatkan sabu seberat 1 gram yang dibungkus dalam plastik kecil dari tangan tersangka," ungkap Murdani.

Murdani menyebut, kini pihaknya masih memeriksa tersangka.

Untuk kasus kepemilikan sabu, tersangka menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba Poldasu. Sementara kasus upal akan ditangani Ditreskrimum.

"Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba. Kemungkinan besok akan diserahkan ke kita untuk pemeriksaan kasus uang palsu tersebut," tegas Murdani.

Saat disinggung tersangka merupakan jaringan pengedar uang palsu di kota Medan, Murdani belum bisa memastikannya.

"Masih kita kembangin. Untuk kepemilikan uang palsu, tersangka akan dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Murdani.[ans]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal