post image
KOMENTAR
Satuan Reskrim Polres Nias Selatan menangkap seorang oknum wartawan yang diduga kuat memiliki uang palsu senilai ratusan juta rupiah. Penangkapan oknum wartawan bernama Jefri Tegani tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya uang palsu tersebut.

Selain menangkap Jefri, petugas juga menggeledah gudang kopra milik Jefri di Jalan Imam Bonjol, Teluk Dalam, Nias Selatan. Di gudang tersebut polisi menemukan tumpukan uang palsu berupa pecahan dua puluh ribu sebanyak 3.100 lembar dengan total nominal Rp 62 juta, kemudian uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 42 lembar dan 122 lembar lainya masih tercetak dalam lembaran HVS. Total uang tersebut sebanyak Rp 115 juta.

Jefri sendiri membantah uang palsu tersebut miliknya. Ia justru menuding ada oknum lain yang ingin mencelakakan dirinya terkait situasi politik jelang Pilkada Nias Selatan 2015.

"Itu bukan uang saya," katanya kepada wartawan.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan atas kasus uang palsu tersebut. Sementara Jefri sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih terus dimintai keterangannya.

"Kita berupaya mengungkap siapa pemilik uang palsu ini," ujar Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Iptu Bambang Priyatno.

Pihak kepolisian juga menelusuri kemungkinan adanya kaitan antara uang palsu tersebut dengan Pilkada 2015 di Nias Selatan. Sebab, Jefri diketahui terlibat menjadi salah satu tim sukses untuk salah satu pasangan calon di Pilkada Nisel 2015.

"Semua kemungkinan kita dalami," demikian Bambang.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa