post image
KOMENTAR
Ketua Hanura Sumatera Utara, Zulkifli mengomentari sejumlah calon legislatif (caleg) yang masuk dalam kategori belum memenuhi syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara. Di mana, jumlah yang paling banyak itu adalah caleg untuk Partai Hanura.

Menurut Zulkifli, para caleg yang BMS itu rata-rata adalah caleg yang lompat pagar ke Hanura. Sebab itu, dia memberikan ultimatum bagi para caleg lompat pagar tersebut untuk memenuhi aturan yang sudah ditetapkan penyelenggaran Pemilu.

"Tentu saja kawan-kawan harus menaati peraturan yang ada. Kalau memang harus berhenti dari DPRD maka wajib diikuti. Saya juga sudah menyampaikan hal ini kepada teman-teman anggota DPRD Sumut yang mendaftar ke Hanura," ujar Zulkifli disela-sela perlombaan Abang Beca Teladan yang digelar DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Medan, Minggu (16/6/2013).

Dia bilang, satu orang bakal caleg dalam DCS Partai Hanura, Tohonan Silalahi, sudah menjadi contoh dari peraturan KPU tersebut. Di mana, Tohonan Silalahi yang saat ini anggota Fraksi PDS di DPRD Sumut, harus menerima kenyataan dicoret dari DCS.

"Makanya ini menjadi pengalaman untuk teman-teman yang lain. Jangan sampai peraturan menggagalkan kegiatan politik," tukasnya.

Diketahui, dalam daftar caleg sementara (DCS) Partai Hanura untuk DPRD Kota Medan, ada lima politisi yang kini sudah duduk di DPRD Medan. Mereka berasal dari Partai Damai Sejahtera dan Partai Patriot.

Mereka antara lain Landen Marbun yang menjadi Sekretaris DPC Partai Hanura dan Bangkit Sitepu menjabat sebagai Bendahara. [ded]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa