post image
KOMENTAR
Komisi D DPRD Medan mendesak Kadis Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Sampurno Pohan supaya segera mengundurkan diri dari jabatannya karena terbukti tidak mampu menertibkan bangunan bermasalah di kota Medan dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.

Sama halnya dengan Kepala Bidang Pengedalian dan Pemanfaatan, Ali Tohar serta Kasi Pengawasan di Dinas TRTB, Drs Darwin supaya segera dievaluasi.
 
Desakan ini disampaikan anggota Komisi D DPRD Medan Denni Ilham Panggabean saat rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka kunjungan kerja (kunker) Komisi D DPRD Medan terkait evaluasi anggaran dan kinerja Dinas TRTB pada triwulan ke II pada Anggaran Tahun 2013, Senin (17/6/2013).
 
"Pembangunan di kota Medan semakin semrawut, jumlah bangunan menyalah makin meningkat. Terbukti, bangunan dimana mana marak melanggar aturan namun tak ada penertiban tegas dari Dinas TRTB. Keberanian tindakan tegas dari TRTB koq tak ada, ada apa?. Jangan Bapak selalu berlindung dibalik kepintaran Bapak tapi tidak berani menindak bangunan yang melanggar aturan. Kalau Bapak tak mampu baiknya mengundurkan saja," tegas Denni.
 
Penegasan Denni itu cukup beralasan setelah mendengar jawaban dan pengakuan Kadis TRTB Sampurno Pohan. Dimana, maraknya bangunan menyalah di kota Medan disebabkan
ketidakmampuan bahkan minimnya tenaga pengawasan di Dinas TRTB.
 
Begitu juga dengan menyangkut target PAD Dinas TRTB untuk Tahun 2013 sebesar Rp 144 miliar. Sampurno mengaku tidak akan sanggup memenuhi target tersebut dan hanya mampu memenuhi target sekitar Rp.10 Miliar per bulannya. Bahkan realisasi target PAD hinga Mei 2013 ini, Dinas TRTB baru memperoleh Rp 56 Miliar.

"Kami tidak mampu mencapai target itu, cuma yang dapat kami wujudkan hanya Rp10 miliar per bulan," terang Syampurno.
 
Mendengar penuturan Kadis TRTB tersebut, sejumlah anggota dewan dari Komisi D DPRD Medan mencecar berbagai pertanyaan dan sorotan dari anggota dewan bahkan membuat Ir Sampurno Pohan tampak pucat pasi.
 
Seperti sorotan Sekretaris Komisi D Daniel Pinem menuding pengawasan Dinas TRTB cukup lemah.

"Kenapa bangunan yang mendapat surat peringatan bahkan sudah ditertibkan tetap saja berlanjut. Persoalan apa sebenarnya sehingga pemilik bangunan tidak pernah mengindahkan teguran Dinas TRTB bahkan sering penertiban ketok manis," ujar Daniel.
 
Sama halnya dengan sorotan yang disampaikan anggota dewan Parlaungan Simangunsong, menuding Dinas TRTB terkesan "memelihara" bangunan menyalah di kota Medan. Bahkan, ada oknum di Dinas TRTB dituding bukan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun hanya peningkatan Pendapatan Asli Pribadi (PAP).
 
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan didampingi Sekretaris komisi C Drs Daniel Pinem, Parlaunfan Simangunsong, Denni Ilham Panggabean, Jumadi, Ahmad Arief, Ahmad Parlindungan, Godfried dan Irwan Sihombing. Sedangkan Dinas TRTB diterima Kadis TRTB, Ir Sampurno Pohan, Benny dan Tuti. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa