post image
KOMENTAR
Sebanyak 18.408 botol minuman keras ilegal dimusnahkan oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Belawan. Seluruh minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan dari petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara dari pelabuhan di kawasan Belawan.

Total nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai Rp. 5,5 miliar.

"Sekitar Rp 5,5 miliar," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, di Belawan, Rabu (19/6/2013).

Agung menjelaskan, penangkapan terhadap barang bukti minuman keras ilegal tersebut berdasarkan informasi yang mereka dapatkan dari unit intelijen. Petugas dari unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut yang menerima informasi langsung melakukan patroli dan mengamankan barang bukti tersebut.

Berdasarkan pengembangan kasus, kemudian diketahui sebagian barang bukti tersebut disimpan di Gudang D7 di Komplek Solid Kawasan Industri Medan II, Jalan Pemagaran Blok D-I. Dari lokasi tersebut petugas menemukan 7 orang pekerja membuat peti dan tumbukan karton yang akan digunakan untuk pengiriman minuman keras tersebut. Namun, usai pemeriksaan petugas hanya menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut berinisial PS alias Golap.

"Yang lain masih diperiksa," ujarnya.

Dari data yang dihimpun, minuman keras yang dimusnahkan tersebut  terdiri dari 33 jenis dan merk. Beberapa diantaranya seperti Mansion, whisky dengan merk Jameson dan merk Chivas, serta anggur merah Le Parisien. Variasi harga minuman tersebut berkisar antara Rp. 185 ribu hingga Rp. 900 ribu per botol minuman.

"Ini minuman dengan kadar alkohol di atas 40 persen, golongan C," kata Agung. [hta]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal