post image
KOMENTAR
Kepolisian Resort Kota Medan akhirnya menetapkan 25 tersangka baru yang terlibat pengrusakan dan penjararahan di KFC Sutomo dalam demo penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Selasa (18/6/2013) dini hari kemarin. Kini jumlah tersangka menjadi 39 orang setelah polisi menemukan bukti-bukti keterlibatan mereka.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yorris Marzuki mengatakan, memang ada lima orang lagi yang mengarah tersangka, namun masih menunggu pemeriksaan.

"Saat ini sudah 39 yang kita tetapkan menjadi tersangka. Ada 5 orang lagi yang mengarah jadi tersangka, namun kita masih menunggu pemeriksaan, karena saat ini mereka masih dirawat di rumah sakit," kata Yorris, Rabu (19/6/2013).

Yorris mengungkapkan, para tersangka bukan hanya mahasiswa UHN. Dia menyebut, perusakan dan penjarahan juga dilakukan warga sekitar.
Dia juga membeberkan, ke-39 tersangka ini merupakan bagian dari 86 orang yang diamankan dari sekitar lokasi demonstrasi anarkistis di depan kampus Universitas HKBP Nomensen (UHN). Selain 5 orang yang masih dirawat di rumah sakit dan mengarah kepada tersangka, 44 orang lainnya sudah dipulangkan.

"44 orang lainnya kita pulangkan setelah membuat surat pernyataan. Status mereka sebagai saksi, karena kita tidak temukan bukti dan unsur pidana," jelas Yoris.

Kasus perusakan ini bermula dari aksi anarki mahasiswa yang berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM, Senin (17/6/2013). Puncaknya terjadi sesaat setelah DPR menyetujui Rancangan APBN-P 2013. Mahasiswa dan warga menyerang restoran siap saji KFC dan melemparinya dengan batu dan benda tumpul.

Mereka juga mengeluarkan meja, kursi dan sepeda motor pengantar pesanan lalu  membakarnya di tengah jalan. Setelah demo dibubarkan, 86 orang diamankan pada Selasa (18/6/2013) dinihari.

Kemarin, Selasa (18/6/2013), polisi baru menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka disangka bersama-sama melakukan kekerasan dan perusakan seperti yang dilaporkan manajemen KFC, Rektorat UHN, Hotel Gran Angkasa, dan Dinas Perhubungan Kota Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 jo  211 jo  214 jo 406 KUHPidana. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas