post image
KOMENTAR
Mantan anggota Badan Keamanan Nasional atau National Security Agency (NSA) Edward Snowden didakwa dengan tuntutan tiga puluh tahun penjara.

Hukuman ini diberikan lantaran sang analis membocorkan rincian dari operasi pengawasan rahasia.

Dakwaan itu disambut baik  Senator Demokrat Bill Nelson.

 ''Aku selalu berpikir ini adalah tindakan khianat,'katanya, seperti dilansir kantor berita BBC, Sabtu (22/6).

Dalam bocorannya, sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, Snowden menyebutkan bahwa AS telah memiliki banyak data yang dikumpulkan dari saluran telepon dan internet lewat sebuah progam bernama Prism. Tentu saja, perbuatan ini mencoreng pemerintahan Obama.

Sebagai akibat dari perbuatannya, Snowden didakwa dengan tiga tuduhan, yaitu pencurian kekayaan pemerintah, komunikasi tidak sah tentang informasi pertahanan nasional dan komunikasi disengaja dari baris komunikasi intelijen. Masing-masing tuduhan berujung hukuman 10 tahun maksimal.

Untuk menindaklanjuti keputusan Departemen Kehakiaman ini, Gedung Putih meminta agar Snowden segera diekstradiksi dari Hong Kong. Berdasarkan sebuah laporan, Snowden melarikan diri ke Hong Kong pada bulan Mei silam. [ans]

Jasa Marga Beri Diskon Tol 30 Persen Selama Dua Hari Untuk Momen Idul Fitri 1447 H, Catat Tanggalnya

Sebelumnya

Al Wasliyah Medan Dukung Walikota Hentikan Aktivitas Ramadhan Fair saat Shalat Tarawih

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam