post image
KOMENTAR
MBC. Tiga pejabat Padangsidimpuan, masing-masing Mantan Kepala Dispora Padangsidimpuan, Asgul Idilhan Dalimunthe (foto), mantan bendaharanya, Ridoan Ahmad, juga mantan Bendahara Tim Persatuan Sepak Bola (PS) Padangsidimpuan, Zulkarnain Pohan (dalam berkas terpisah) di Pengadilan Korupsi Negeri Medan, Senin (1/7) hanya dapat tertunduk lesu karena hakim menolak eksepsi mereka.

Alasan Hakim,  karena ketiga terdakwa merupakan pokok perkara, yang unsur dakwaannya sudah memenuhi.

"Mengadili menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, melanjutkan pemeriksaan perkara ini, melanjutkan biaya perkara hingga akhir putusan,"ujar Majelis Hakim diketuai M Nur, dengan hakim anggota Nelson J Marbun, Tirtawinata.

Sebelumnya, dalam eksepsinya ketiga terdakwa menyatakan jumlah kerugian yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan batal demi hukum. Namun, menurut hemat Hakim itu bukan ranah Eksepsi dan yang dilakukan terdakwa sudah termasuk pokok perkara.

Ketiga terdakwa diadili, atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD tahun 2008-2009 untuk klub sepaka bola PS Padangsidimpuan senilai Rp3,2 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) S.Siregar, disebutkan pada Tahun 2008-2009 Pemkab Padangsidimpuan menggelontorkan dana APBD untuk pengelolaan tim sepakbola PS Sidimpuan, yang sebelum tahun 2008 bernama Persatuan Sepak Bola Kota Padang Sidempuan (PSKP) senilai Rp3,2 miliar.

Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan APBD Tahun 2008-2009 untuk tim PS Sidimpuan senilai Rp3,2 miliar. Berdasarkan audir BPKP ditemukan kerugian negara Rp1,8 miliar.

JPU menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Jaksa sendiri sebelumnya, telah menetapkan tersangka kepada mantan Kadispora Padangsidimpuan lainnya, Hadi Ashari Nasution dan Wakil Manager PS Sidimpuan M Soleh Pulungan. Keduanya divonis di pengadilan Negeri Padangsidimpuan masing-masing 1 tahun penjara. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum