post image
KOMENTAR
MBC. Sudah tradisi. Menyambut perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, perusahaan angkutan bus selalu menaikkan tarif diatas harga normal.

Bahkan Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan pun mengaku tak bisa berbuat banyak untuk mencegah kenaikan tarif angkutan umum itu.

Pemerintah, katanya, cuma berwenang membatasi tarif angkutan yang sifatnya nasional, seperti kereta api, angkutan laut, dan angkutan lintas provinsi.

''Kalau di dalam kota atau provinsi, itu kewenangan gubernur, bupati dan walikota,'' ujar  EE Mangindaan.

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengakui, pihaknya sudah berupaya meminta bantuan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) agar kenaikan tarif angkutan di dalam kota tidak terlalu tinggi.

Berikut laporan selengkapnya yang disajikan dalam format tanya jawab seperti dilansir Rakyat Merdeka Online:

Pengusaha angkutan umum menaikkan tarif angkutan sembarangan, di mana peran pemerintah?
Kami bisa memahami. Kenaikan harga BBM tidak bisa kita hindari mengingat subsidi BBM sudah menyerap APBN yang sangat besar. Dengan naiknya harga BBM ini tentu pemerintah tidak mau membiarkan masyarakat terbebani dengan tarif angkutan umum.

Namun di sisi lain pemerintah juga tidak bisa membiarkan para pengusaha angkutan umum rugi. Maka kami berupaya menciptakan win-win solution, yaitu pengusaha tidak menaikkan tarif terlalu tinggi agar tetap terjangkau masyarakat.

Masyarakat mengeluh karena tarif itu terlalu tinggi?
Seperti saya bilang tadi, ini kan dampak yang tidak bisa dihindari. Tapi yang naik itu kan angkutan dalam kota atau provinsi. Saya bisa memahami hal itu, karena kan angkutan umum itu mengkonsumsi BBM. Kebutuhan mereka juga meningkat. Tapi kami sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi dampak dari kenaikan harga BBM ini. Kami sudah memberikan sosialisasi kepada mereka.

Kenapa Kemenhub tidak  mencegah mereka untuk menaikkan tarif?
Kemenhub tidak bisa ikut campur. Sebab tarif angkutan dalam kota atau provinsi itu kewenangan gubernur, bupati/walikota. Namun, bukan berarti kami tidak berbuat apa-apa. Di sana kan ada DPRD.

Kami sudah sampaikan agar mereka membantu menjaga kenaikan tarif angkutan agar tidak terlalu tinggi. Kalau bisa sih kenaikannya hanya 15 persen seperti tarif angkutan lintas provinsi.

DKI Jakarta mengajukan kenaikan tarif angkutan hingga 40 persen, ini bagaimana?
Saya bisa memahami hal itu, karena kan angkutan umum itu mengkonsumsi BBM. Sementara angkutan lintas provinsi kan tidak. Jadi kebutuhan mereka juga meningkat.

Meskipun kebutuhan kendaraan yang lain tidak banyak mengalami peningkatan, tapi kan kebutuhan lainnya naik.  Biarkan Pemprov dan DPRD DKI yang mengkajinya, apakah peningkatan segitu tepat atau tidak. Kalau harapan saya sih naiknya tidak jauh dari 15 persen.

Memang kewenangan Kemenhub itu apa saja sih?
Kewenangan Menteri Perhubungan itu menetapkan tarif angkutan ekonomi yang sifatnya nasional, yaitu menjaga tarif angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan penyebrangan Lintas Antar Provinsi, angkutan Kereta Api, dan angkutan Laut Pelayaran Dalam Negeri. Sementara penetapan tarif non kelas ekonomi dan tarif barang disesuaikan dengan mekanisme pasar.

Ada yang beranggapan Kemenhub lamban menentukan tarif resmi, apa betul?
Saya tidak lamban. Setelah pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM, Minggu 23 Juni 2013 saya langsung meneken besaran kenaikan tarif angkutan. Itu pun dilakukan setelah nelalui pembahasan yang alot dengan berbagai organisasi. Organda malah sempat mengajukan kenaikan hingga 25 persen. Tapi kemudian kami berhasil mengkompromikan, sehingga ditetapkan 15 persen.

Langkah apa saja yang telah dilakukan Kemenhub mengontrol kenaikan tarif ini?
Sejauh ini Kemenhub telah melakukan berbagai langkah, yaitu mengevaluasi besaran tarif penumpang umum kelas ekonomi, penambahan subsidi dalam bentuk Public Service Obligation (PSO) untuk kereta ekonomi dan angkutan laut kelas ekonomi.

Selain itu, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang mencakup asosiasi terkait dan BUMN demi antisipasi  kenaikan harga BBM dan memberikan keringanan tarif kepada operator pengguna jasa.

Sebentar lagi  bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, apa tarif dinaikkan lagi?
Pemerintah pastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan saat lebaran nanti. Hal ini terkait adanya penyesuaian atau kenaikan harga BBM yang membuat pemerintah sudah menaikkan tarif angkutan saat ini.

Kita tahu yang dihadapi masyarakat saat ini ada dua hal yakni menjelang Ramadhan dan lebaran, serta anak masuk sekolah, sehingga ada pengeluaran ekstra. Kita sepakati dengan operator kenaikannya bertahap. Setelah lebaran, anak-anak sudah sekolah lagi, dimungkinkan kenaikan lebih lanjut. Pertimbangan kenaikan secara bertahap ini di antaranya, daya beli masyarakat dan kepentingan publik. [ans]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi