post image
KOMENTAR
MBC. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur agar calon anggota legislatif (caleg) juga melaporkan dana kampanye. Bawaslu meminta KPU segera menetapkan peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.

''Kan calon itu sendiri yang berkampanye, oleh karena itu, seluruh kegiatan kampanye harus dilaporkan pengeluarannya (dana),'' ujar anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kemarin.

Seperti yang diusulkan KPU, Nelson mengatakan, mekanisme pelaporan dana kampanye caleg adalah dengan melaporkannya kepada partai politik (parpol) pengusungnya. Kemudian, kata dia, parpol melaporkan dana kampanye parpol kepada KPU dengan melampirkan laporan dana kampanye caleg.

Nelson menilai, caleg wajib melaporkan dana kampanye. Pasalnya, mereka dapat menerima sumbangan kampanye dari banyak pihak, termasuk sponsor dari perusahaan. Sponsor kampanye itu, menurutnya, dapat memengaruhi caleg dalam membuat kebijakan ketika menjabat sebagai anggota Dewan.  

''Kalau (kepentingan) sponsor kan, kebijakan yang dibuat caleg ini nanti saat terpilih,'' katanya seperti dikutip dari metrosiantar.

Sebelumnya, KPU tetap berpendirian bahwa caleg harus melaporkan dana kampanyenya. Hanya, mekanisme pelaporan masih diformulasikan.

''Ya. KPU akan tetap atur supaya caleg juga melaporkan dan kampanye juga,'' tegas Komisioner KPU Sigit Pamungkas saat dihubungi terpisah kemarin.

Dia mengatakan, pihaknya belum memastikan seperti apa format pelaporan yang harus dilaporkan caleg. Yang pasti, ungkapnya, caleg akan melaporkan dananya kepada partai politik (parpol). Dia mengutarakan, laporan parpol yang sudah dilampiri laporan dana kampanye caleg itulah yang akan disampaikan ke KPU. [ded]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa