
"Aturan yang ada, nama itu sesuai dengan KTP," kata Komisioner KPU Medan, Rahmat Kartolo Simanjuntak, Selasa (20/8/2013).
Meski menolak penambahan alias pada nama masing-masing bacaleg, namun KPU Medan akan mengakomodir penambahan gelar akademik, terutama bagi mereka yang melampirkan dokumen ijazah terkait gelar yang didapatnya tersebut.
"Kalau penambahan gelar tidak ada masalah, karena itu ada diatur," ujarnya.
Data yang diperoleh, sebanyak 597 Daftar Calon Sementara (DCS) di KPU Medan bakal ditetapkan dalam DCT. KPU Medan menyebutkan, kemungkinan besar tidak ada perubahan yang signifikan dalam nama-nama mereka. [ded]
KOMENTAR ANDA