MBC. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional Sumut menaikkan tarif angkutan kereta api untuk dua angkutan jarak menegah.
Penyesuaian tarif ini sesuai ketetapan tarif angkutan kereta api disubsidi pemerintah.
''Akan dilakukan penambahan fasilitas AC untuk dua tujuan jarak menengah,'' ujar Manager Humas Divre 1 SU PT. KAI (Persero) Rapino Situmorang.
Disampaikannya, dua angkutan jarak menengah itu adalah untuk Putri Deli tujuan Medan-Tanjung Balai menjadi Rp20 ribu, dan Siantar Ekspress tujuan Medan-Siantar sebesar Rp20 ribu.
Tarif ini naik dari tarif sebelumnya yang hanya Rp 30 ribu. Dan tariff baru ini berlaku mulai pemesanan tiket Kereta Api tanggal 5 Juli 2013 untuk keberangkatan tanggal 1 September 2013.
Seharusnya, batas bawah tarif angkutan kereta api untuk Putri Deli adalah Rp 45 ribu dan untuk Siantar Ekspress Rp 35 ribu.
''Nah, inilah jadinya disubsidi pemerintah untuk membantu masyarakat pengguna jasa angkutan kereta api,'' ujarnya.
Dikatakannya, tidak ada maksud lain dalam kenaikan tarif ini. Melainkan juga dikarenakan adanya kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) bidang angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi tahun anggaran 2013 antara Direktur Jendral Perkeretaapian dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) No. PL.102/A.158/DJKA/6/13 dan HK.221/VI/4/KA-2013 tanggal 18 Juli 2013. Serta teleks Direksi No. Cp/27 tanggal 2 Juli 2013 tentang Penetapan Tarif KA PSO terhitung mulai tanggal 1 September 2013.
Kontrak tersebut berbunyi, bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, PT KAI (Persero) Divre I Sumatera Utara meningkatkan basic comfort untuk semua kereta api kelas ekonomi jarak menengah dengan menambahkan beberapa fasilitas pendukung antara lain penyejuk udara / AC.
Rapino mengajak seluruh masyarakat yang menggunakan jasa angkutan KA, diharapkan bisa memberikan saran dan masukan sebagai koreksi bagi pihaknya. Pelayanan prima demi kenyamanan penumpang menjadi terpenting dalam pengelolaan PT KAI.[ded]
KOMENTAR ANDA