post image
KOMENTAR
Puluhan pedagang kusen bekas di jalan Brigjen Katamso ditertibkan pihak Kecamatan Medan Maimun. Penertiban ini pun guna menegakkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tetang larangan membuka usaha diatas badan jalan dan drainase.

Camat Medan Maimun M.Indra Mulia Nst mengatakan, sebelum dilakukannya tindakan penertiban, seluruh pedagang kusen telah diberikan surat pemberitahuan. Namun hingga kini, mereka (pedagang) belum juga memindahkan seluruh barang dagangan mereka.

"Kita (pihak Kecamatan) selalu menyurati mereka agar memindahkan seluruh kusen yang terpajang diatas badan jalan. Namun mereka mengindahkan. Ya akhirnya kita tertibkanlah," ungkapnya kepada MedanBagus.Com, Selasa (17/9/2013).

Lanjut Indra, pihaknya tidak hanya menertibkan pedagang kusen bekas di sepanjang jalan Brigjen Katamso, tetapi akan menertibkan seluruh pedagang yang berjualan di tempat yang bukan semestinya.

"Selesai dari sini, rencananya kita mau menertibkan pedagang kaset DVD di sebelah perpustakaan daerah. Tapi mereka sudah tidak berjualan lagi. Ya kita sudahi sampai disini kegiatan penertibannya," tambahnya.

Sementara itu perwakilan pedagang kusen bekas Nasril Lubis pada saat yang sama bersedia mematuhi himbauan yang disampaikan pihak kecamatan. Mulai hari ini, dia dan pedagang lainnya secara perlahan akan memindahkan seluruh kusen yang dipajangkan diatas trotoar jalan Brigjen Katamso.

"Kami ngaku salah, tapi beri kami waktu untuk memindahkan semua kusen ini," pintanya.

Menggapi permintaan para pedagang tersebut, pihak Kecamatan Medan Maimun memberi tengat waktu paling lama 1 minggu mulai dari sekarang. Jika para pedagang ingkar dengan janjinya, maka seluruh kusen yang masih terlihat diatas trotoar jalan, akan dibawa ke gudang penyitaan di kawasan kayu putih. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas