post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut menemukan sebanyak 1.152 alat peraga kampanye para calon legislatif yang melanggar aturan. Data ini sendiri masih dari 12 kabuten/kota yang sudah melaporkan temuan mereka.

Pimpinan Bawaslu Bidang Pengawasan dan Humas Aulia Andri, menyebutkan sebagian besar pelanggaran yang dilakukan karena ukuran alat peraga tersebut tidak sesuai Pasal 17 PKPU No 15/2013 tentang Pedoman Kampenye. Dimana disebutkan, Baliho atau papan reklame hanya diperbolahkan untuk partai politik.

"Faktanya, alat peraga kampanye calon legislatif tersebut berbentuk baliho," katanya Kamis (10/10/2013).

Bawaslu sejauh ini masih mendata jumlah alat peraga kampanye yang melanggar aturan saja. Mereka belum menggolongkan secara spesifik partai terbanyak yang calegnya melakukan pelanggaran.

Namun, secara tingkatan, caleg untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi pelaku pelanggaran paling banyak.

"324 baliho caleg DPR RI dan sebanyak 828 caleg DPRD Provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.

Mengenai penertiban, Panwaslu Kabupaten/Kota sudah meminta KPU dan partai politik menertibkan alat peraga kampanye di luar ruang yang melanggar aturan.

"Kita juga intruksikan Panwasu merekomendasikan penertiban," tegasnya. [ded]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa