post image
KOMENTAR
  Walau terancam hukuman 20 tahun penjara, Bangun Oloan, terdakwa kasus korupsi dana bansos Rp 1,2 miliar, mengaku siap menghadapi tuntutan yang akan dibacakan kepadanya hari ini, Kamis (10/10/2013).

Hal ini diungkapkan Bangun Oloan kepada MedanBagus.Com, sambil menanti digelarnya persidangan.

Bangun Oloan didampingi pengacaranya, Hamdani Harahap, mengaku jika dirinya dalam kondisi terbaik untuk mendengarkan tuntutan Jaksa. "Saat ini kondisi tubuh Bangun Oloan sehat dan sangat siap. Dia siap menghadapi sidang tuntutan yang rencananya akan digelar hari ini," kata Hamdani mendampingi Bangun Oloan.

Menurutnya, Bangun Oloan tidak takut akan ancaman hukuman penjara karena memang tidak bersalah. "Kalau dia dituntut bersalah kita akan paparkan bukti pembelaan. Di situ jelas dia hanya menjalankan mekanisme yang ada. Kalau dia bersalah, berarti sang pengambil kebijakan mekanismelah yang harus disalahkan bukan dia. Siapa pengambil kebijakan, ya Gatot sebagai Gubernur Sumut," ujar Hamdani Harahap.

Sebelumnya Bangun Oloan Terancam 20 Tahun atas dugaan korupsi dana Bansos Rp 1,2 Miliar. Dimana selain Bangun Oloan Harahap yang menjadi terdakwa juga diadili Ummi Kalsum (dalam berkas terpisah). Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Bangun Oloan dan Ummi Kalsum didakwa sebagai orang yang melakukan serta menyuruh melakukan sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15 miliar.

Bangun Oloan merupakan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setda prov) Sumut dan Ummi, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Penataan Keuangan Daerah (PPKD) Belanja Bantuan Hibah dan Sosial Biro Perekonomian Setdaprov Sumut.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga ke menjalani sidang perdana, keduanya tidak pernah ditahan dan masih aktif menjabat.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung, diketahui Pemprov Sumut mengucurkan dana bansos sebesar Rp 880 juta pada 2011. Dalam pengucuran dana ini, Ummi Kalsum berperan sebagai perantara surat pemberitahuan kepada delapan lembaga penerima dana. Hal itu untuk mengajukan kelengkapan dokumen pendukung pencairan dana bansos.

Terdakwa Bangun Oloan Harahap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran penyaluran dana bansos yang tidak memenuhi persyaratan.

Dia memberikan rekomendasi melalui nota dinas yang dalam formatnya terdapat kolom-kolom sebagai pendukung atas pencairan dana. Dalam kolom ada sebagian yang tidak terisi atau dalam kondisi kosong.

Tapi, pembayarannya tetap disetujui Ummi Kalsum bersama Bangun Oloan Harahap, yang sekaligus memberikan rekomendasi melalui penandatanganan nota dinas yang menjadi dasar terbitnya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dari itu, kata Adlina, diketahui delapan lembaga penerima dana Bansos itu melaksanakan kegiatan fiktif, padahal dana telah diterima. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp1,2 miliar. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum