post image
KOMENTAR
Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan mengatakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 3 Parongil, Kecamatan Silimapungga-pungga, Kabupaten Dairi terancam pidana.

Tindakan mereka melakukan penomoran terhadap kertas surat suara merupakan tindakan pidana yang akan dibawa ke ranah hukum.

"Pelanggaran mereka sudah dilaporkan ke pihak Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Dairi," katanya, Kamis (10/10/2013).

Selain pelanggaran yang dilakukan KPPS di TPS tersebut, Panwaslu Dairi juga akan melaporkan beberapa bentuk pelanggaran lainnya yang terjadi selama pelaksanaan oemungutan suara pada Pilkada Dairi yang berlangsung hari ini.

"Ini masih kita kumpulkan laporan dari seluruh panwas di kecamatan," ujarnya.

Diketahui, pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada Dairi diwarnai beberapa kasus pelanggaran seperti tindakan penomoran surat suara yang menyebabkan pemungutan suara harus diulang di TPS 3 Prongil, temuan adanya pemilih yang mencoblos dengan mengunakan formulis c6 milik orang lain, maupun melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali.

"Yang melakukan pencoblosan ini, informasi terbaru yang kita terima malam ini," sebutnya. [ded]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa