post image
KOMENTAR
Pemungutan suara di TPS 3 yang terletak di Parongil, Kecamatan Silima Pungga-pungga terpaksa diulang. Hal ini disebabkan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Petugas KPPS kedapatan membuat nomor pada surat suara," kata Komisioner KPU Sumut Bidang Pengawasan, Yulhasni, Kamis (10/10/2013).

Atas kondisi ini KPU Sumut menurut Yulhasni, telah memerintahkan agar PPK melaksanakan pemungutan ulang. Rencananya hal ini akan dilaksanakan besok, Jumat.

"Rencananya pemungutan suaranya dilaksanakan besok," ujarnya.

Saat ini KPU Dairi sedang mendistribusikan logislitik cadangan ke TPS 3, Desa Parongil Kecamatan Silima Pungga-pungga dengan kawalan aparat Polres Dairi.

Diketahui, berdasarkan Pasal 91 PP No 49 tahun 2008 atas perubahan ketiga PP No 6 tahun 2005 tentang pemilihan pengesahan kepala daerah, disebutkan pemungutan suara dapat diulang apabila ditemukan adanya tanda khusus pada surat suara. Pelaksanaannya sendiri dilakukan paling lama 7 hari sejak ditetapkan oleh PPK. [ded]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa