post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Narkoba Polresasta Medan, berhasil mengamankan 380 kg ganja kering siap edar yang dibawa dari Aceh menuju Medan.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo karo didampingi Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander mengatakan, dari upaya hukum tersebut, pihaknya juga mengamankan empat orang warga sipil yaitu RP, KD , JS , ARH dan satu orang dari TNI AD atas nama MD.

" Untuk tersangka MD sudah kita serahkan ke Den Pom I/5 Medan dan empat orang tersangka sedang kita lakukan proses lebih lanjut. Kita juga turut mengamankan barang bukti satu unitInnova BK 1410 QQ dan satu unit sepeda motor," ujarnya.

Dijelaskannya, penangkapan ini bermula saat petugas menyaru sebagai pembeli dan melakukan transaksi di Jalan AH Nasution tepatnya di depan sekolah swasta Primbana, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Polonia.

"Saat tersangka sudah membawa barangnya dengan mobil Innova, petugas langsung menangkap para tersangka dan mengamankaan barang bukti," ujarnya.

Dikakannya, untuk para tersangka akan diganjar Pasal 115 sub Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Untuk ganja sendiri akan dijual Rp 5 juta per-kg-nya. Jadi jika diuangkan mencapai total kurang lebih Rp 1,9 milyar," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka Kamaluddin, warga Blang Kejeren mengatakan barang haram tersebut didapatnya dari hutan Trangun di daerah Blank Kejeren. Barang tersebut dibawa ke Medan karena pesanan.

"Ada yang pesan ganja tersebut makanya kami antar. Baru pertama kali aku ngelakuin pekerjaan ini," ujarnya. [ded]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal