
Hal itu ditegaskan Husin Siregar, Humas PT Furnilux Indonesia pada MedanBagus.Com di ruangan kerjanya, Kamis (24/10/2013).
"PT Furnilux Indonesia telah mengantongi izin yang baru dengan nomor register Izin Gangguan (HO) No 313/03/IX/KP2TPM/2012, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No 357/16/PK/IX/KP2TPM/2012 dan Surat Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) No 0222116026 dikeluarkan pada tanggal 03 Agustus 2012 dan berlaku s/d 02 Agustus 2017," terang Husin.
Menurutnya, sebelumnya perusahaan itu milik PT Mahoni beroperasi selama belasan tahun, namun PT Mahoni mengalami kerugian cukup besar sehingga perusahaan itu diambil alih PT Furnilux Indonesia.
"Memang lokasi perusahaan mengolahaan kayu ini awalnya milik PT Mahoni, namun kini telah pindah kepemilikan," terangnya.
Dikatakan Husin, dalam kepengurusan Izin Lingkungan (UKL/ULP) pengawasan pelaksanaan pembuatan UKL/ ULP pihak PT Furnilux Indonesia bermitra dengan Lembaga Pemantau Hukum RI (LPHRI) Serdang Bedagai dan dokumen UKL/ULP telah selesai dilaksanakan dan sudah diterima oleh KLH Sergai.
"Ada oknum mengatakan izin PT Furnilux Indonesia illegal, kemudian oknum itu kita laporkan ke Polres Sergai atas kasus pencemaran nama baik,"paparnya.
Sedangkan itu Hotman Hutajulu SH, staf ahli Pemerintahan Pemkab Sergai mengatakan, PT Furnilux Indonesia sejak PT Mahoni Indah sudah memiliki izin dan terjadinya peralihan saham pengusaha PT Furnilux Indonesia tidak ingin memakai izin dari perusahaan yang lama, kemudian diadakan pembaharuan.
"Kita bangga dengan Pengusaha PT Furnilux Indonesia yang baru mau peduli dan melakukan pengurusan izin barunya hal ini berdampak positif menambah PAD Sergai," ungkap Hutajulu.
Sementara MS Sitompul SSos, Ketua LPHRI mengatakan, mulanya mereka mengajukan surat Permohonan kepada Perusahaan PT Furnilux Indonesia untuk bekerjasama dalam proses pengawasan pelaksanaan pembuatan Izin Lingkungan (UKL/UPL) dan pihak perusahaan menerima kerjasama kami maka terciptalah kerjasama antara perusahaan dengan LPHRI.
Menurutnya, pembuatan UKL/UPL yang diperkirakan hanya memakan waktu 2 minggu ternyata mencapai waktu hingga 4 bulan disebabkan banyaknya Proses yang harus dijalani dan pengulangan kembali ke dasar.
"Kita sudah lampirkan semua persyaratan untuk menerbitkan UKL/UPL, dengan semua syarat telah terlampir maka izin diterbitkan," terang Tompul. [ded]
KOMENTAR ANDA