post image
KOMENTAR
Tidak terima halaman rumahnya ditembok tanpa alasan yang jelas, warga Sunggal curhat ke DPRD Medan, Jumat (25/10/2013). Susanto adalah korban dari tindak kesewenangan warga lainnya yang sama-sama bermukim di Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal.

Didampingi istrinya Sinta, Susanto menuturkan, akibat tembok tersebut selain mematikan usah minumanannya, juga menyulitkan dirinya keluar masuk rumah.  Padahal rumah itu baru dibelinya sekitar bulan Maret 2013 lalu, tepatnya di depan Komplek Tomang Elok

Tanpa diketahui Susanto, pihak keluarga Irupana Ginting, yang berjarak dua rumah, membangun tembok bagian depan, karena tanah itu diklaim milik Irupana Ginting.

"Dan dia menyuruh orang lain berjualan di halaman yang ditembok itu," kata Susanto.

Lanjut Susanto, perihal tanah yang dibangun tembok oleh keluarga Irupana Ginting,  sudah dipertanyakan kepada Lurah.

"Kata Lurah itu tanah PTPN III. Dan oleh PTPN III tanah tersebut dibagi kepada masyarakat untuk dipergunakan sebagai akses jalan. Mengapa tembok yang dibangun justru menjadi permanen dan bertambah lebar 5 meter dan tinggi 2,5 meter dan diparkirkan mobil dinas TNI AL," papar Susanto kembali menerangkan kepada MedanBagus.Com, Jumat (25/10/2013).

Menanggapi keluhan itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Porman Naibaho SH, mengatakan, akan memanggil Camat dan Lurah guna mempertanyakan mengapa ada pembiaran dari pihak Kelurahan dan mengabaikan hak orang lain.

Terkait dengan diparkirnya mobil dinas milik TNI AL di situ, Porman, mengharapkan agar POM AL menarik mobil tersebut, apalagi orang yang berstatus AL tersebut telah meninggal.

"Kami (Komisi A DPRD Medan) akan memanggil Lurah dan Camat. Untuk mobil Dinas itu, kita juga akan meminta kepada POM TNI AL untuk mempertanyakan. Apakah sikap itu untuk menakut-takuti warga," ujar Porman.

Sementara itu anggota Komisi D, Denni Ilham Panggabean SH menegaskan, Dinas TRTB harus membongkar bangunan tembok tersebut. Karena selain tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan, tembok itu berada di atas roilen.

"Roilen itu milik negara yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Jadi, tidak boleh berdiri bangunan apapun disitu. Saya sudah telepon, Ali Tohar, dan dia berjanji hari ini juga bangunan tembok itu dibongkar," pungkas Deni. [ded]

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Sebelumnya

Virus Corona Menjadi Alasan Deretan Pasangan Artis Ini Tunda Pernikahan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam