post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Sumatera Utara, Evi Novida Ginting, menyebutkan hingga saat ini mereka belum mengakomodir keikutsertaan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Demokrat, Tahan Manahan Panggabean ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pemilu legislatif 2014 mendatang.

Ini disebabkan masa penetapan DCS yang sudah berlalu, sehingga KPU Sumut kebingungan dalam memproses putusan tersebut.

"Masa waktu DCS kan sudah lama berlalu, jadi kami masih menunggu petunjuk KPU Pusat soal proses yang harus dilakukan terhadap bacaleg tersebut," katanya, Jumat (25/10/2013).

Mantan Ketua KPU Medan ini bilang, mereka sudah menyurati KPU RI pasca munculnya putusan dari Bawaslu Sumut yang meloloskan Tahan Manahan untuk masuk dalam DCS.

Namun kendala dalam menentukan teknis pelaksanaannya membuat hal tersebut terkendala.

"Kami kan pelaksana regulasi, sementara didalam aturan yang kami lihat menemukan instrumen dalam kondisi seperti ini," ujarnya.

Diketahui, Bawaslu Sumut mengabulkan permohonan Partai Demokrat Sumatera Utara atas tidak lolosnya bacaleg mereka Tahan Manahan Panggabean dalam DCS.

Dalam putusannya yang dibacakan dalam sidang musyawarah pada 07 Oktober 2013 lalu, Bawaslu meminta agar KPU mengakomodir keikutsertaannya dalam DCS. [ded]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa