post image
KOMENTAR
Polsek Medan Timur masih melakukan penyidikan terhadap 5 orang orang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis ganja di dalam kampus mereka pada Sabtu (25/10/2013) kemarin.

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku  terhadap kasus itu karena adanya informasi akan adanya peredaran narkoba di dalam kampus UMSU yang didalangi seorang yang akrab disapa Ayah," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Juliani Prihatini, Senin (28/10/2013).

Dikatakannya, pihaknya masih menahan para tersangka di ruang tahanan Polsek Medan Timur.

"Kita sedang menyusun dan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kelima tersangka, untuk selanjutnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Medan," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu P Simamora menyatakan, penangkapan ini bermula dari informasi dari petugas keamanan kampus yang menghubungi pihaknya.

Berdasarkan informasi itu, pihaknya mendapati para tersangka sedang mengkonsumsi rokok yang dicampur dengan daun ganja, di salah satu lokasi umum dan terbuka di dalam kampus UMSU.

"Saat ditangkap, mereka mengkonsumsi ganja dengan leluasa di tempat umum . Dari tangan para tersangka, kita temukan barang bukti 1 blok kertas tictac, daun ganja yang sudah dicampur rokok dunhill," ungkapnya.

Dijelaskannya, pihak keluarga tersangka juga sudah datang menjenguk.

"Keluarga beberapa tersangka  datang dari luar kota seperti Pekanbaru dan Duri. Kita juga sudah berkordinasi dengan pihak kampus tempat para tersangka menuntut ilmu. Para tersangka saat ini akan mengikuti ujian dalam waktu dekat ini. Untuk itu, kita juga berencana memfasilitasi para tersangka, untuk tetap dapat mengikuti ujian yang akan kita gelar di sini," ungkapnya.

Untuk pasal yang dijeratkan kepada para tersangka, disebut Iptu P Simamora kalau para tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) jonto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 KUHPidana. Untuk ancaman hukumannya, disebut P Simamora kalau para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, 5 orang Mahasiwa UMSU adalah Arbie Al Ayubi (19), Aldi Trihartanto (18), Edi Ganda Putra (18), Subhan Ahmad (18) dan M Rusdi Akbar (18) kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja di dalam kampus UMSU di Jalan Kapten Muhctar Basri, Sabtu (26/10/2013). [ded]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal