post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho berjanji akan melunasi utang dana bagi hasil (DBH) kepada Pemkab dan Pemkot Rp1,33 triliun pada 2014.

"Semua utang DBH kepada kabupaten dan kota akan dibayar pada tahun 2014. Hingga tahun ini, Pemprov Sumut sudah membayar utang DBH sebesar Rp522 miliar," kata Gatot Pujo Nugroho saat melakukan rapat dengan para bupati/walikota di Kantor Gubsu, Rabu (30/10/2013).

Namun kata Gatot, untuk memastikan perhitungan jumlah DBH akan disesuaikan terlebih dahulu dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan dilakukan rekonsiliasi dengan kabupaten/kota.

"Dilakukannya rasionalisasi, karena kurang tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) Sumut tahun ini," kilah Gubsu yang tidak merinci berapa target PAD yang kurang itu.

Selain DBH, Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemkot juga sudah menyepakati dana anggaran bantuan daerah bawahan (BDB) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2013 dipangkas (rasionalisasi). Total anggaran BDB yang dirasionalisasi mencapai Rp300 miliar.

"Anggaran yang dirasionalisasi itu baru kembali akan dianggarkan pada APBD Sumut tahun 2014," katanya.

Dia menjelaskan, rasionalisasi BDB akibat tidak tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) Sumut tahun ini.

Sekda Provinsi Sumut, Nurdin Lubis mengatakan, nilai rasionalisasi hanya 10,8 persen dari total dana BDB. Rasionalisasi juga untuk kegiatan yang sifatnya kurang prioritas di kabupaten/kota.

"Yang pasti dana BDB akan dianggarkan di tahun 2014 karena ketentuan itu merupakan peraturan daerah APBD 2013," katanya. [ded]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi