Setelah menaikan status ke tingkat penyidikan beberapa hari lalu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat orang pejabat Rumah Sakit Adam malik menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing AHL (mantan Dirut RSUP H Adam Malik tahun 2010), HB (pejabat Pembuat Komitmen), ML (ketua panitia pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2010), dan KRRS (Direktur PT NBP).
Hal ini seperti diterangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Ham, Candra Purnama, Kamis (31/10/2013).
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di RSUP H Adam Malik Medan dari sumber dana APBN-P TA 2010 sebesar Rp 45.000.000.000 (empat puluh lima miliar rupiah).
"Korupsi dilakukan dengan menaikan harga yang tertuang dalam HPS (harga perkiraan sendiri) dengan harga pasaran dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk merek tertentu," ungkap Candra.
Lanjutnya, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang layak untuk dilanjutkan pemeriksaannya dan adanya beberapa orang pejabat RSUP Adam Malik terlibat.
Chandra mengatakan, kasus dugaan korupsi alkes di RSUP Adam Malik ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 23 Oktober lalu. [ded]
KOMENTAR ANDA