post image
KOMENTAR
Pelaksana Tugas Walikota Medan, Dzulmi Eldin memercayakan pengungkapan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 yang melibatkan mantan Kadis Pendidikan Medan M Rajab Lubis dan dua pejabat lainnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Kasus itu (korupsi DAK-red), saya serahkan kepada aparat penegak hukum. Kita liat saja nanti hasilnya bagaimana," ungkapnya kepada MedanBagus.Com, Kamis (7/11/2013).

Diketahui, pada 29 Oktober lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang petinggi dijajaran Disdik Medan diduga terlibat kasus korupsi sebesar Rp40,4 milliar.

Selain Rajab Lubis, Kejatisu juga menetapkan tersangka lain, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DAK tahun 2012, Zakaria Harahap dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Eva Yunismin.

Menurut Kejatisu, dugaan korupsi ini bentuknya dalam penyalahgunaan pelaksaan proyek rehabilitasi sekolah dasar (SD) yang bersumber dari DAK 2012 di Disdik Kota Medan.

Kejatisu menduga telah terjadi korupsi berjamaah yang dilakukan secara struktural oleh pejabat pemegang komitmen program, pengawas dan rekanan, sebab pelaksanaannya, tidak beres dan diduga di-mark up atau digelembungkan. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum