"Kasus itu (korupsi DAK-red), saya serahkan kepada aparat penegak hukum. Kita liat saja nanti hasilnya bagaimana," ungkapnya kepada MedanBagus.Com, Kamis (7/11/2013).
Diketahui, pada 29 Oktober lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang petinggi dijajaran Disdik Medan diduga terlibat kasus korupsi sebesar Rp40,4 milliar.
Selain Rajab Lubis, Kejatisu juga menetapkan tersangka lain, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DAK tahun 2012, Zakaria Harahap dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Eva Yunismin.
Menurut Kejatisu, dugaan korupsi ini bentuknya dalam penyalahgunaan pelaksaan proyek rehabilitasi sekolah dasar (SD) yang bersumber dari DAK 2012 di Disdik Kota Medan.
Kejatisu menduga telah terjadi korupsi berjamaah yang dilakukan secara struktural oleh pejabat pemegang komitmen program, pengawas dan rekanan, sebab pelaksanaannya, tidak beres dan diduga di-mark up atau digelembungkan. [ded]
KOMENTAR ANDA