post image
KOMENTAR
Polresta Medan telah menetapkan 7 orang tersangka dari 43 anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang diperiksa dalam kasus pengrusakan Pos Polisi di Jalan Raden Saleh Simpang Jalan Balai Kota Medan, Sabtu (7/12/2013) sore.

Usai pemeriksaan secara intensif sejak Sabtu malam, polisi kemudian melepaskan 36 anggota IPK lainnya karena tidak terbukti bersalah.

Pantauan di Mapolresta Medan, Minggu (8/12/2013) sore, terlihat satu persatu mereka dijemput orang tua masing- masing. Mereka dilepas setelah orangtua atau wali memberikan jaminan agar pelaku tidak melakukan tindakan serupa.

"Dua orang masih kita lakukan pengejaran dan  mereka otak pelakunya . Kita belum bisa berikan nama dua orang tersebut. Tapi inisialnya BS dan AT, " ujar Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta dalam konfrensi pers Minggu sore tadi.

Selain itu, mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya ini juga mengatakan, pihaknya telah memanggil pimpinan dari OKP IPK tersebut terkait kasus ini.

Mereka telah datang dan menyerahkan semua proses hukumnya kita tangani,” ujarnya.

Selanjutnya ke 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dikenakan pasal 170, 406, 211, 212, 213, 214 KUHPidanan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. [ded] 

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal