"Iya dong. Tiga kompenen ini (rekanan, eksekutif, legislatif) yang berperan," jelas Direktur Eksekutif Lembaga Studi Advokasi dan Kebijakan (Elsaka), Efendi Panjaitan.
Sebab, tambahnya, jika pembahasan dan pengesahan APBD pada tahun berjalan dapat lebih disegerakan, akan memberi waktu lebih lama dan kesempatan lebih luas bagi rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya.
"Termasuk dalam hal mencari modal untuk kerja," ulasnya.
Tapi, dia juga mengharapkan kepada pihak terkait agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap para rekanan. Khususnya memberlakukan sanksi bagi pekerjaan yang tak selesai sampai limit waktu yang ditentukan.
"Terapkan hukuman bagi rekanan yang tak selesai pekerjaannya. Masukkan dalam daftar blacklist," ujarnya.
Karena, dampak tak selesainya pekerjaan-pekerjaan itu menyebabkan rendahnya realisasi dan serapan dana APBD untuk pembangunan. Pembangunan untuk kepentingan publik akhirnya terkendala.
"Juga mengakibatkan tingginya Silpa," tandas Efendi. [ded]
KOMENTAR ANDA