"Dengan ini, kami menegaskan bahwa Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan tidak pernah dan tidak dibenarkan menerima bantuan tersebut," ujar Monang dalam keterangannya kepada MedanBagus.Com, Kamis (12/12/2013).
Monang bilang, klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan penerima bansos bantuan sosial dari Pemprov Sumut adalah Aliansi Jurnalis Indonesia, bukan Aliansi Jurnalis Independen, organisasi yang dipimpinya.
"Sekali lagi kami tegaskan Aliansi Jurnalis Independen tidak pernah dan tidak dibenarkan berdasarkan aturan organisasi menerima anggaran APBD. Hal ini sejurus dengan semangat didirikannya Aliansi Jurnalis Independen pada 7 Agustus 1994, di Bogor, Jawa Barat, dikenal dengan Deklarasi Sinargalih," tegasnya.
Karena itu, AJI Medan meminta Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho mengevaluasi pos anggaran untuk organisasi jurnalis. Dan secara komprehensif, dapat mengeluarkan keputusan penghapusan bantuan itu.
Hal ini telah dilakukan dan patut ditiru sebagaimana keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menghapus anggaran untuk jurnalis.
"Sebab, penghapusan dana bantuan untuk jurnalis sejalan dengan semangat terciptanya jurnalis independen dan profesional," demikian Monang yang juga jurnalis Tempo wilayah Sumatera Utara. [ded]
KOMENTAR ANDA