post image
KOMENTAR
Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polsek Medan Area mengamankan tiga dari empat tersangka pemerasan. Dimana para tersangka ini melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai Kapolsek Medan Area.

Adalah F alias Ical (26), H alias Anto (26) dan A (31) yang merupakan warga Sidrap, Sulawesi Selatan, diamankan di Perumahan Ganda Asri, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor pada Rabu (11/12/2013) lalu. Sementara, seorang tersangka D alias B masih buron.

Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra mengatakan, panangkapan ini bermula dari laporan Juliani ke Polsek Medan Area yang mengaku tertipu setelah di telepon oleh seorang yang mengaku sebagai Kapolsek Medan Area.

Korban diminta uang Rp 20 juta sebagai syarat agar hukuman bagi suaminya, Faisal akan diringankan. Faisal ditangkap dalam kasus toto gelap alias togel.

Dijelaskannya, dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa HP,  2 unit laptop, 2 bundel hasil printout berita internet, dompet dan kartu ATM.

"Pelaku kita jemput dari Jakarta yang sebelumnya telah diamankan Polda Metro Jaya. Pelaku sudah tiba di Medan siang tadi dan dibawa Kanit Reskrim Agus ke Polsek Medan Area. Besok akan kita paparkan," ujar Kompol Rama S Putra, Sabtu (14/12/2013) malam.

Rama S Putra bilang, pemerasan tersebut terungkap saat istri pelaku mendatanginya di Mapolsek Medan Area.

"Dia datang untuk bertanya apakah Wakapolri akan datang ke Polsek. Dia bilang, sudah menyetorkan uang Rp 20 juta kepada orang yang mengaku saya (Kapolsek Medan Area- red) dengan dalih akan membebaskan suaminya jika diberi uang," ujarnya.

Sadar namanya dicatut, Kapolsek kemudian melacak keberadaan para pelaku yang akhirnya tertangkap di Bogor setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Dijelaskannya, modus yang dipakai para pelaku adalah dengan cara mencari berita di media online dan mendapatkan alamatnya. Lalu pelaku berpura- pura mengaku sebagai Kapolsek dengan dalih akan membebaskan suaminya asalkan membayar Rp 20 juta.

"Tersangka mencari informasi kasus melalui berita-berita di internet, lalu berpura-pura menjadi anggota kepolisian untuk menipu keluarga korban. Saat ini baru satu laporan tentang pelaku penipuan yang dilakukan di Polsek Medan Area," ujarnya.

Dikatakannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. [ded]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal