post image
KOMENTAR
Dana sebesar Rp 583 miliar mulai tahun 2014 mendatang bakal masuk ke kas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Hal ini berkaitan dengan disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang pajak rokok oleh DPRD Sumatera Utara dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (17/12/2013).

"Dengan Perda ini, maka mulai 1 Januari 2014 akan diperoleh dana bagi hasil pungut cukai dari pemerintah pusat," kata Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Gatot memaparkan, pelaksanaan pungutan cukai rokok tetap dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Dana yang masuk ke Sumatera Utara menurutnya sebesar 10 persen dari total upah pungut nasional.

Persentase ini sendiri berbeda setiap daerah yakni mengacu pada rasio perbandingan jumlah penduduk secara nasional.

"Dari rasio perbandingan itulah kita mendapatkan angka Rp583 miliar," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sumut, Sudirman Halawa menyebutkan Perda yang disahkan ini akan diajukan ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk evaluasi dan klarifikasi.

"Seluruh masukan dari fraksi akan menguatkan pengajuan tersebut," sebutnya. [ded]

Teks Foto: Gubsu didampingi Wagubsu menandatangani kesepakatan Ranperda pajak rokok bersama DPRD Sumut.

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi