post image
KOMENTAR
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan atas perkara Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terkait beberapa dukungan ganda dari partai politik kepada pasangan peserta Pilkada yang telah digelar 10 Oktober 2013 lalu.

Sidang tesebut dijadwalkan berlangsung besok, Kamis (19/12/2013) dengan agenda mendengarkan laporan termohon dalam hal ini KPU Sumut dan KPU Tapanuli Utara atas hasil verifikasi ulang dukungan partai politik kepada seluruh pasangan calon yang maju dalam Pilkada tersebut.

Ketua KPU Tapanuli Utara, Lamtagon Manalu menyebutkan, hari ini mereka akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti persidangan tersebut.

Proses verifikasi ulang yang diperintahkan oleh MK, menurutnya sudah selesai mereka lakukan, namun ia belum bersedia memberikan bocoran mengenai hasil verifikasi tersebut.

"Verifikasi dukungan sudah selesai kami laksanakan, namun hasilnya kita lihat besoklah," katanya hari ini, Rabu (18/12/2013).

Lamtagon menyebutkan, dalam melakukan verifikasi ulang tersebut mereka mendatangi seluruh pengurus partai politik khususnya 4 partai politik yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 pasangan calon, yakni Partai Barnas, Partai Buruh, PPIB dan PPRN.

Namun, ia kembali enggan menyebutkan akibat dari proses verifikasi ulang dukungan partai politik tersebut. Ia hanya menyebutkan dukungan terhadap salah satu diantara pasangan calon dipastikan terkoreksi yang mengakibatkan syarat dukungan untuk maju sebagai peserta Pilkada menjadi tidak memenuhi.

"Pasti ada yang terkoreksi, namun biarlah sidang MK yang memutuskan," kilahnya.

Diketahui, MK memerintahkan KPU Tapanuli Utara untuk melakukan verifikasi ulang dukungan partai politik kepada seluruh pasangan calon yang maju dalam Pilkada Tapanuli Utara.

Hal ini disebabkan adanya 4 partai politik yang memberikan beberapa dukungan ganda kepada pasangan calon yang menjadi peserta di pilkada tersebut.

Keempat partai tersebut yakni Partai Barnas, Partai Buruh, PPIB dan PPRN sedangkan pasangan calon yang mendapat dukungan ganda dari partai-partai terseut antara lain pasangan nomor urut 1 Sanggam Hutagalung-Sahat Sinaga, pasangan nomor 5, Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir dan pasangan nomor urut 8 Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. [ded]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa