post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jumat (20/12/2013). Atut ditahan seusai diperiksa sekitar 6 jam, sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

Rencananya, Atut akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta.

"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Ratut Atut keluar Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan oranye dan mendapat perhatian dari sejumlah awak media. Bahkan televisi nasional

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013.

Dalam kasus ini, Atut terlibat sejak awal dengan ikut mengondisikan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar. Atut merupakan salah satu Ketua DPP Partai Golkar, sementara Akil sebelum menjadi hakim konstitusi juga anggota DPR dari Partai Golkar.

Akil, Atut, dan Wawan tercatat pernah bertemu di Singapura untuk mengurus perkara penanganan sengketa pilkada Lebak agar memenangi tuntutan pemungutan suara ulang sebagaimana gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati yang didukung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin.

KPK bahkan menduga perintah penyuapan datang dari Atut kepada Wawan yang merupakan tim sukses pasangan Amir-Kasmin. Atut diduga punya kepentingan agar pasangan Amir-Kasmin menang dalam pilkada Lebak. KPK juga menduga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut terlibat penggelembungan dana dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Menurut Johan Budi SP, KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. KPK pun terus mengembangkan dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan ini untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat. [ded|KCM]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa