post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) sampai saat ini belum menyerahkan salinan laporan dana kampanye partai politik (Parpol) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumut.

Demikian ditegaskan Pimpinan Bawaslu Sumut Aulia Andri di Medan, Kamis (2/1/2014).

Dikatakannya, jauh-jauh hari pihaknya sudah menyurati KPU Sumut agar menyerahkan salinan laporan dana kampanye parpol.

Namun, hingga berakhirnya batas penyerahan laporan dana kampanye parpol ke KPU, 29 Desember 2013 lalu, KPU Sumut tak kunjung menyerahkan salinan laporan dana kampanye parpol ke Bawaslu Sumut.

Dikatakannya, salinan laporan dana kampanye parpol sangat penting bagi Bawaslu sebagai data pembanding. Sebab laporan dana kampanye tersebut nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Selain itu, Bawaslu Sumut akan melakukan validasi laporan dana kampanye dana parpol. Misalnya, tidak mungkin seorang tukang becak yang penghasilannya pas-pasan memberikan sumbangan sebesar Rp50 juta kepada parpol tertentu untuk dana kampanye.

"Kita  mengimbau KPU Sumut agar segera menyerahkan salinan dana kampanye parpol," katanya. [ded]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa