post image
KOMENTAR
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara mengumumkan hasil audit terhadap tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan di Sumatera Utara dalam bidang pengelolaan lingkungan.

Dari 81 perusahaan yang diaudit, tak satupun yang masuk kategori ramah lingkungan dalam arti sudah benar-benar menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan kontiniu sehingga layak diganjar dengan predikat emas dalam Program Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) di bidang pengelolaan lingkungan periode 2012-2013.

Saat acara pengumuman yang berlangsung di Kantor Gubsu, Medan, Senin, (30/12/2013) lalu, hanya 7 perusahaan masuk kategori hijau dan 43 perusahaan kategori biru.

Untuk peraih predikat hijau atau biru ini dinilai relatif baik upayanya dalam pengelolaan lingkungan hidup, paling tidak telah mencapai hasil sesuai dengan persyaratan minimum yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebanyak 30 perusahaan lainnya masuk kategori merah karena dinilai upaya pengelolaan lingkungannya dinilai masih kurang baik.

Sementara satu perusahaan lagi dinilai sangat buruk pengelolaan lingkungannya sehingga masuk kategori hitam. Terhadap perusahaan yang masuk kategori hitam ini, Pemrovsu melalui BLH akan meneruskannya ke proses hukum.

Hasil evaluasi ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup ini diserahkan Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi disaksikan Anggota Komisi VII DPR-RI Drs Muhammad Idris Lutfi MSc, Kepala BLH Sumut Hidayati, dan beberapa pimpinan SKPD Pemprovsu kepada masing-masing perwakilan 81 perusahaan.

Gubsu menyatakan rusaknya lingkungan hidup merupakan andil besar dari semua pihak, sehingga karenanya butuh keterlibatan semua pihak juga untuk mengatasinya.

Di tengah meningkatnya kesadaran lingkungan, masyarakat semakin menuntut terwujudnya lingkungan yang bersih, udara segar, dan cuaca yang ramah.

Saat ini di Sumut terdapat lebih kurang 1.200-an perusahaan dari berbagai bidang usaha. Namun baru 81 perusahaan yang mengikuti audit proper. Ke depannya pemerintah akan meningkatkan keikutsertaan lebih banyak lagi perusahaan di provinsi ini untuk mengetahui ketaatannya menjaga lingkungan sekitar.

Audit dan evaluasi yang dilakukan meliputi ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup, bagaimana pengolahan limbah B3, manajemen IPAL, dan komitmen pada pelestarian lingkungan. Pemerintah juga memonitor perusahaan menyalurkan corporate social responsibility (CSR) sebagai sebuah tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan.

Sebelumnya Hidayati melaporkan, penilaian untuk Proper 2012-2013 dimulai pada Agustus hingga 2 Oktober 2013. Proses penilaian dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan hasil penilaian yang dilakukan pihak perusahaan dengan format yang telah disiapkan oleh Kementerian LH dan BLH Sumut.

Selain evaluasi ini, BLH terus melakukan pengawasan, pembinaan sesuai peraturan yang ada. Karena diakuinya masih banyak perusahaan yang belum mengetahui apa dampak dari produk limbah yang dikeluarkan.

"Oleh sebab itu sosialisasi yang intensif terus kami lakukan sehingga makin banyak perusahaan mau melakukan Proper seperti ini," imbuh Hidayati sembari menjelaskan jumlah perusahaan yang dievaluasi tahun ini meningkat dibanding 2012 yang hanya mencapai 63 perusahaan

Proper merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup berupa kegiatan pengawasan dan pemberian insentif/disinsentif kepada setiap perusahaan.

Program ini bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, penerapan sistem manajemen lingkungan, 3R, efisiensi energi, konservasi sumber daya, dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat. [ded|dito]

Ibu Tanah Air

Sebelumnya

16 Titik Api Dideteksi Di Sumatera, Singapura Berpotensi Berkabut

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Rumah Kaca