post image
KOMENTAR
Keputusan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kilogram (kg) per 1 Januari 2014 mendapat reaksi dari masyarakat. Sebagai konsumen, masyarakat keberatan karena harus merogoh kocek yang lebih besar lagi per bulannya.

Kenaikan harga yang ditetapkan Pertamina dari Rp 70,2 ribu per tabung menjadi Rp 117,7 ribu. Namun di tingkat pengecer, harganya gila-gilaan. Jangan heran jika ada yang mencapai Rp 150 ribu per tabung, itupun barangnya langka.

"Jangankan pembeli, kami penjualpun kaget ketika membeli ke distributor dengan harga sekitar Rp135.000 per tabung," kata salah seorang pedagang elpiji di Jalan Karya Jaya, Medan Johor.

Menurutnya, kini harga jual elpiji 12 kg di kedai ditetapkan sebesar Rp140.000 per tabung dan kalau diantar ke rumah konsumen Rp145.000 per tabung.

"Itu kalau barangnya ada. Kalau langka seperti sekarang ini, bisa Rp 150 ribu harganya," ujar seorang ibu rumah tangga bernama Evi.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir memastikan kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg tak berpengaruh pada masyarakat bawah.

Alasannya, pemerintah telah menyediakan elpiji 3 kg bersubsidi yang harganya lebih murah untuk masyarakat konsumen ekonomi lemah dan usaha mikro.

Terkait adanya kekhawatiran kenaikan harga elpiji 12 kg memicu migrasi konsumen ke elpiji 3 kg, Ali memastikan, Pertamina saat ini telah mengembangkan sistem monitoring penyaluran elpiji 3 kg (SIMOL3K), yang diimplementasikan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai Desember 2013.

Dengan adanya sistem ini, perusahaan dapat memonitor penyaluran elpiji 3 kg hingga level pangkalan berdasarkan alokasi daerahnya.  

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengakui, upaya Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg merupakan aksi korporasi dan tak perlu izin pemerintah.

"Memang itu (kenaikan harga elpiji) adalah corporate action. Dulu memang izin, karena mencari waktu yang tepat," kata Hatta seperti dilansir rakyat merdeka online.

Ketua Umum PAN ini berdalih, pemerintah tidak dapat mengintervensi keputusan tersebut kecuali yang terkait harga elpiji subsidi. Terlebih lagi, Apalagi, BUMN ini sudah menetapkan keputusan itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Pemerintah tidak punya wewenang untuk mengintervensi harga kecuali menyangkut subsidi bersama DPR. Tapi kalau saya punya keinginan, tentu kita tahan, jangan dulu dinaikkan," terang dia.

Penyesuaian harga tabung gas elpiji, dinilai Hatta, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan kerugian cukup besar yang menimpa BUMN Migas ini karena harga jual lebih rendah dari harga produksi.

"Jadi kami tidak bisa mengintervensi perusahaan yang sudah menetapkan bahwa kenaikan harga mulai dilakukan pada Januari ini," ucapnya. [ded]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi