post image
KOMENTAR
Denda jembatan timbang yang tersebar di 13 titik di Sumatera Utara meraup PAD sebesar Rp 24,7 miliar sepanjang tahun 2013. Namun denda tersebut dianggap sebuah kekeliruan karena Pemerintah Sumatera Utara dinilai mengabaikan dampak kerusakan jalan raya yang ditimbulkan.

Apalagi kebijakan retribusi tersebut mengabaikan fungsi jembatan timbang, seperti amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Indikator penyalahgunaan jembatan timbang dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 yang mengatur retribusi jembatan timbang.

Demikian diuraikan, Djoko Setijowarno, pengamat Transportasi dan Angkutan Jalan Raya Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang dalam menanggapi retribusi jembatan timbang di sejumlah daerah.

"Produk hukum dalam bentuk perda itu melanggar. Keberadaan jembatan timbang sebagai kontrol tonase, bukan tempat memungut retribusi," katanya.

Menurut Djoko, peraturan daerah itu memberikan keleluasaan truk angkutan melebihi batas tonase, dengan syarat pemerintah mendapat pemasukan dari retribusi kelebihan barang.

"Seharusnya jembatan timbang menurunkan kelebihan barang, bukan malah meloloskan dengan syarat denda," kata dia.

Penyalahgunaan jembatan timbang, kata Djoko, berdampak pada kerusakan jalan, yang seharusnya bisa dikontrol lewat jembatan timbang. Keberadaan perda yang mengatur retribusi di jembatan timbang itu meredupkan ketegasan sanksi kelebihan tonase serta berdampak pada kerusakan jalan yang semakin tak terkendali.

Padahal, kata Djoko, pemasukan dari retribusi denda kelebihan tonase angkutan barang nilainya tak seberapa dibanding dampak yang ditimbulkan yang mencapai triliunan rupiah.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Anthony Siahaan sebelumnya menyebutkan, retribusi jembatan timbang merupakan juga sarana dalam melaksanakan Perda Provinsi Sumut No 14 tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

"Apabila terjadi kelebihan  muatan, harap dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia. [ded]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi