post image
KOMENTAR
Petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, menangkap 10 orang kawanan geng motor yang merupakan bagian dari sindikat pencurian kenderaan bermotor antarkota.

Mereka diamankan dari sejumlah kota mulai dari Medan, Deliserdang dan Serdangbedagai.

Selain menahan 10 tersangka tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti  17 unit sepeda motor berbagai jenis,  4 unit mobil diantaranya 2 Daihatsu Xenia, 1 Kijang Innova, 1 Toyota Kijang LGX 2, lembar STNK, uang tunai Rp 7 juta berikut satu unit senjata soft gun dan sejumlah senjata tajam.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Dedi Rianto, Senin (20/1/2014) sore mengatakan, pelaku merupakan kawanan genk motor yang kerap meresahkan masyarakat.

"Modus yang dipakai pelaku dengan beraksi pada tengah malam, dimana dengan menggunakan tiga atau empat sepeda motor mereka akan merampok korbannya dengan terlebih dahulu melakukan penodongan," katanya.

Dijelaskannya, usai melakukan perampokan, pelaku menjual sepeda motor curiannya hingga ke Provinsi Aceh dengan harga mulai dari Rp 2 hingga Rp 3 juta per unitnya.

" Saat ini kita tengah berkoordinasi dengan petugas kepolisian di daerah untuk mendalami sindikat curanmor ini. Sementara untuk warga yang pernah kehilangan kereta kendaraan akibat kejahatan geng motor diminta untuk melaporkan ke polda Sumut," katanya.

Dikatakannya, para pelaku tersebut akan dikenakan pasal 363 dan 365 dengan ancaman hukuman masing-masing diatas 5 tahun penjara. [rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal