post image
KOMENTAR
Dengan alasan ingin fokus pada pelaksanaan seluruh tahapan pemilu yang sedang berlangsung, KPU RI enggan mengomentari putusan dari Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pelaksanaan pemilu pada tahun 2019 mendatang harus dilakukan secara serentak.

"Saat ini kami fokus mempersiapkan pemilu tahun 2014, sebagai lembaga yang bertugas menjalankan UU, kami bekerja dengan pedoman UU yang berlaku," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dilansir rmol.co, Jumat (24/1/2014).

Diketahui MK mengabulkan pengujian terhadap UU 42/2008 tentang Pilpres yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu. Tetapi, MK menegaskan bahwa pemilu serentak baru bisa dilakukan tahun 2019. MK juga sepakat bahwa pelaksanaan pileg dan pilpres yang dilakukan dua kali terpisah adalah pemilu yang tidak efisien.[rmol|rgu]

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Sebelumnya

Ginjal Sehat Dimulai dari Piringmu: Edukasi Nutrisi Remaja untuk Pencegahan Gagal Ginjal

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa