post image
KOMENTAR
Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukron Jamilan Tanjung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dilaporkan oleh pengacara Dharma Hutapea dengan tuduhan meminta uang secara paksa kepada 2 orang Bidan dengan iming-iming dijadikan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Tapanuli Tengah.

"Dalam laporan kami juga menyertakan bukti-bukti kwitansi penyerahan uang itu yang ditandatangan langsung oleh pak Sukron," kata Dharma Hutapea yang menjadi kuasa hukum pelapor, usai menyerahkan laporan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Rabu (29/1/2014)

Darma datang bersama dua orang wanita yang dianggap telah dimintai uang oleh Sukron. Ia mengatakan, kedua kliennya itu sempat dibawa oleh ajudan untuk bertemu langsung dengan Sukron di salah satu hotel di Tapanuli Tengah. Saat itu, keduanya dimintai uang sebesar Rp.35 juta yang akhirnya dipenuhi kedua korban.

"Akhirnya mereka siapkan, pinjam-pinjam. Deal saat itu, tapi sampai saat ini justru realisasinya tak pernah ada," ujarnya Dharma.

Sukron sendiri, jelas Dharma, dilaporkan dengan UU Kepegawaian dan Pasal 12 e UU Pemberantasan Korupsi. Laporan yang mendapat nomor 66475 dari KPK itu terang Dharma, akan langsung ditelah untuk beberapa waktu.

"Jadi waktu itu klien kami menyetor masing-masing 35 juta. Tapi anehnya dikwitansi justru ditulis 25 juta sama dia (Sukron). Waktu itu mereka ini percaya saja, karena mereka pikir ini pejabat publik, tidak akan menipu lah. Ya sekarang kami benar serius mengusut ini. Kami juga mengimbau untuk para korban yang sama untuk segera melapor," demikian Dharma.

Untuk diketahui, Sukron juga pernah dihukum Pengadilan Negeri Sibolga karena kasus Penipuan terhadap PNS.  Putusan No. 214/Pid.B/2011/PN.SBG tahun 2011, tanggal 26 Juli 2011 itu memvonis Sukron 3 bulan 14 hari kurungan.[rmol|rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum