post image
KOMENTAR
Tersangka kasus pembunuhan Feby Lorita, Edo Simangunsong ditangkap dari rumah sepupuh neneknya di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori (Desa) Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Persisnya, Edo ditangkap dari rumah Ropulus Simangunsong, Jumat dini hari (2/2/2014). Informasi yang dihimpun, tersangka berada di rumah Ropulus Simangunsong sejak Senin (27/1/2014) yang lalu.

Dikatakan, antara tersangka dengan Ropulus Simangunsong, bukan keluarga dekat.
Dimana nenek tersangka (boru Pangaribuan) merupakan anak perempuan dari paman Ropulus.

Sehingga tersangka, sama sekali bukan warga Simalungun. Bahkan kedua orang tua tersangka, disebutkan, juga bukan warga Simalungun.

Sementara itu, dari Polres Pematangsiantar diperoleh informasi, tersangka ditangkap jam 03.00 WIB. Dalam penangkapan itu, 5 orang petugas dari Polres Jakarta Timur bersama dua orang petugas Polres Pematangsiantar, juga mengamankan teman wanita tersangka.

Pasca ditangkap, tersangka sempat menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam di markas Polres Pematangsiantar. Selanjutnya, sekira jam 05.00 WIB, tersangka dan pacarnya tersebut diboyong ke Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), untuk selanjutnya dibawa ke Polres Jakarta Timur. [ded]

Teks Foto:
Rumah dimana tersangka pembunuh Feby Lorita, Edo Simangunsong ditangkap petugas Polres Jakarta Timur bersama petugas Polres Pematangsiantar [Foto: Gunawan Purba]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal