post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, akan digelar hari Rabu, 19 Februari 2014.

Penjelasan itu dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang, Moch Yusri dihadapan 11 Tim Sukses dan Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, Panwaslu Deli Serdang, dan instansi terkait lainnya, pada rapat kordinasi digelar di Aula KPU, Rabu (12/2/2014) siang.

"Kami berharap agar seluruh pihak membantu kami dalam mensukseskan pelaksanaan pemungutan suara ini," katanya.

Yusri menjelaskan, untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tersebut mereka telah menerima surat No. 56/kpu/II/2014, tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pemungutan Suara ulang tersebut. Dimana, ada beberapa poin tahapan yang harus dilaksanakan KPU, diantaranya membentuk kembali KPPS, memberikan tugas tambahan untuk merekapitulasi hasil perolehan suara bagi PPS dan PPK. Yusri sendir mengaku akan mengganti seluruh bawahan mereka ditingkat kecamatan dan kelurahan di 2 TPS tersebut.

"Kalau saya mempertahankan KPPS yang lama, berarti saya membenarkan kesalahan mereka yang telah menghilangkan surat suara. Saya siap mengambil konsekuensi apa pun, mereka tetap harus diganti. Jadi tersangka dalam kasus ini saja sudah bentuk konsekuensi bagi saya selaku Ketua KPU. Jadi, mohon Pemkab jangan intervensi KPU," kata Yusri.

Untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut,KPU Deli Serdang kembali mengajukan pencetakan Surat Suara Pilkada Ulang sebanyak 1.120 lembar sesuai DPT di TPS 18 dan TPS 40, ditambah 2,5 persen. Namun, kendala saat ini adalah belum cairnya anggaran dari Pemkab Deli serdang, sementara jadwal sudah ditetapkan 19 Februari 2014.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa