post image
KOMENTAR
Personil Polek Batang Kuis, Deli Serdang, menangkap 2 orang tersangka pelaku pemalsuan uang di salah satu warung di Desa Bintang Meriah, Batang Kuis, Rabu (11/2/2014) kemarin. Keduanya yakni Amat Anto (43) dan Romi Pasla (34).

Dari tangan keduanya polisi juga mengamankan uang palsu sekitar Rp. 80 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, serta satu pucuk softgun dan berbagai peralatan pembuatan uang palsu seperti printer, komputer dan barang bukti lainnya.

"Pelaku kemungkinan memulai aksinya sejak Januari lalu dan sudah mengedarkan sekitar lima belas juta rupiah uang palsu," kata Kapolres Deli Serdang, Dicky Patrianegara di Mapolsek Batang Kuis, Kamis (13/2/2014)

Pengungkapan kasus ini berawal ketika kedua tersangka membeli rokok dengan menggunakan pecahan uang palsu Rp 100.000 di warung milik Ismail, di Desa Bintang Meriah. Keduanya sempat meninggalkan warung setelah menerima uang kembalian.

Namun beberapa saat setelah itu, para pelaku kembali melintas dari kawasan tersebut. Kesempatan itu dimanfaatkan Ismail untuk memberi tahu warga lainnya yang spontan menangkap kedua tersangka dan menyerahkannya kepada polisi.

Dalam pengembangan, petugas Polsek Batang Kuis menemukan lagi uang palsu dari rumah pelaku lain yang mencetak uang palsu itu. Sebagian bahkan  masih belum dipotong-potong. [rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal