post image
KOMENTAR
Alat Peraga Kampanye (APK) menyalahi aturan, milik 2 calon legislatf masih terpasang di Jalan Brigjend Katamso, Simpang Pelangi, Medan Maimun, Minggu (2/3/2014). APK ini belum ditertibkan meskipun menyalah aturan baik dari sisi ukuran dan juga lokasi pemasangannya yang dilakukan diluar zona kampanye. Panwaslu medan menyebutkan, upaya penertiban APK menyalahi aturan di Kota Medan terkendala masalah fasilitas dan personl penertiban.[Foto : Robedo Gusti]

USU Gelar Pengabdian "Hidroponik Green Recovery" bagi Eks-Penyalahguna Narkoba di Belawan Sicanang

Sebelumnya

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa