post image
KOMENTAR
Alat Peraga Kampanye (APK) menyalahi aturan, milik 2 calon legislatf masih terpasang di Jalan Brigjend Katamso, Simpang Pelangi, Medan Maimun, Minggu (2/3/2014). APK ini belum ditertibkan meskipun menyalah aturan baik dari sisi ukuran dan juga lokasi pemasangannya yang dilakukan diluar zona kampanye. Panwaslu medan menyebutkan, upaya penertiban APK menyalahi aturan di Kota Medan terkendala masalah fasilitas dan personl penertiban.[Foto : Robedo Gusti]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa