Alat Peraga Kampanye (APK) menyalahi aturan, milik 2 calon legislatf masih terpasang di Jalan Brigjend Katamso, Simpang Pelangi, Medan Maimun, Minggu (2/3/2014). APK ini belum ditertibkan meskipun menyalah aturan baik dari sisi ukuran dan juga lokasi pemasangannya yang dilakukan diluar zona kampanye. Panwaslu medan menyebutkan, upaya penertiban APK menyalahi aturan di Kota Medan terkendala masalah fasilitas dan personl penertiban.[Foto : Robedo Gusti]
KOMENTAR ANDA